Tarif dan perhitungan pajak di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis pajak dan objek pajak yang dikenakan. Berikut adalah beberapa jenis pajak dan tarifnya: 1. **Pajak Penghasilan (PPh)** – **PPh Orang Pribadi**: – Penghasilan sampai Rp 60 juta: 5% – Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15% – Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25% – Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30% – **PPh Badan**: – Umumnya 22% dari penghasilan kena pajak. 2. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)** – Tarif standar: 11% (sejak April 2022). 3. **Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)** – Tarif bervariasi tergantung lokasi dan nilai objek pajak. 4. **Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)** – Tarif bervariasi berdasarkan jenis dan tahun kendaraan. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan basis pajak yang relevan. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru, karena tarif dan ketentuan dapat berubah.